Saturday 3 October 2009

PENERIMAAN CPNS DEPARTEMEN PERTAHANAN RI 2009

DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
SEKRETARIAT JENDERAL

P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG/03/IX/2009

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
U.O DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
TAHUN ANGGARAN 2009

Departemen Pertahanan RI membuka kesempatan bagi pelamar umum untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan RI dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM
1. Pelamar yang akan diterima dan diangkat menjadi CPNS Dephan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan oleh Departemen Pertahanan RI yang meliputi kualifikasi pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan sebagai berikut :

NO. NAMA JABATAN PROGRAM STUDI/JURUSAN KODE DIK FORMASI
1 2 3 4 5

TENAGA KESEHATAN
1. Dokter Umum Dokter Umum 01 8 orang
2. Psikolog S1 Psikolog 07 2 orang
3. Apoteker S1 Farmasi 06 1 orang
4. Perawat Umum D3 Keperawatan 09 21 orang
5. Perawat Gigi D3 Kesehatan Gigi 11 2 orang
6. Fisioterapis D3 Fisioterapi 13 2 orang
7. Elektro Medik D3 Elektromedik 20 2orang
8. Tenaga Fungsional Dalmutu D3 Kesling 19 2 orang
9. Analis Laboratarium D3 Analisa Lab 25 4 orang
10. Penata Radiologi D3 Rontgen atau 14/
D3 Radiologi 15 2 orang
11. Asisten Farmasi D3 Farmasi 21 1 orang
12. Analis Gizi D3 Gizi 22 1 orang
13. Okupasi Terapis D3 Terapi Okupasi 17 2 orang


TENAGA TEKNIS
14. Analis Hubungan Internasional S1 Hub Internasional 33 3 orang
15. Prnc. Peraturan Perundangan S1 Hukum Tata Negara 34 1 orang
S1 Hukum 35 2 orang
S1 Hukum Bisnis 36 1 orang
S1 Hukum Internasional 37 3 orang
16. PranataKomputer S1 Komputer 52 6 orang

17. Pranata Humas S1 Jurnalistik atau 90
S1 Komunikasi 38 3 orang
18. Penyelidik Bumi S1 Geodesi 51 3 orang
19. Perencana Teknik S1 Teknik Sipil 42 4 orang
S1 Teknik Elektro 43 2 orang
S1 Teknik Industri 44 1 orang
S1 Teknik Penerbangan 45 1 orang
S1 Teknik Mesin 46 1 orang
S1 Teknik Fisika 47 1 orang
20. Penata Laporan Keuangan S1 Keuangan atau 29
S1 Akuntansi Negara 27 30 orang
21. Analis Kepegawaian S1 Manajemen atau 28
S1 Administrasi Negara 30 8 orang
22. Arsiparis S1 Kearsipan 54 1 orang
23. Penerjemah S1 Bahasa Inggris 55 1 orang
24. Analis Bahasa S1 Bahasa Indonesia 56 2 orang
25. Penyusun bahan Evlap S1 Statistik 53 1 orang
26. Rohaniawan S1 Agama Islam 39 1 orang
27. Widya Iswara S1 Teknologi Pendidikan 60 1 orang
28. Asisten Komputer D3 Komputer 75 23 orang
29. Sekretaris D3 Sekretaris 70 2 orang
30. Pengadministrasi Kepegawaian D3 Administrasi atau 67
D3 Manajemen 65 2 orang
31. Desainer D3 Grafika 77 2 orang
32. Asisten Pemeliharaan dan
Kebersihan Taman D3 T.Teknologi-Pertanian 78 1 orang


II. PERSYARATAN PELAMAR
1. STATUS PELAMAR
a.Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita;
b.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
c.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta dengan Surat Pernyataan;
d.Tidak berkedudukan sebagai CPNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain dengan surat pernyataan;
e.Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan dengan mencantumkan surat keterangan dari kelurahan/kepala desa;
f.Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009;
g.Tidak sedang melamar sebagai CPNS.

2. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Kualifikasi pendidikan pelamar yang dibutuhkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berijazah: Diploma III (D-3), Sarjana (S-1), dan Kedokteran/Apoteker/Psikologi, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Salinan/foto copy Ijazah SD, SMP, SMA dan Ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
1)Perguruan Tinggi Negeri disahkan oleh Rektor/Dekan/ Ketua/Direktur/Pembantu Dekan Bidang Akademis;
2)Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi disahkan oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur/Pembantu Dekan Bidang Akademis;
b.Ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta yang diperoleh setelah berlakunya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus mencantumkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional;
c.Lulusan Pendidikan dari luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional;
d.IPK minimum 2,5.

UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BUKA WEBSITE :
http://www.dephan.go.id

0 comments:

Post a Comment

TIME IS MONEY

CHANGE TO YOUR LANGUAGE

English French German Spain Italian Dutch Russian  Indonesian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

SITE INFO

FASILITAS

Daftar Isi